Polisi Gerebek Penjual Obat Keras Ilegal di Bogor, 616 Butir Disita

TAMIANGMENDE.COM: Polisi menggerebek penjual obat keras ilegal atau tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Caringin, Bogor, Jawa Barat (Jabar). Sebanyak 616 butir obat berbagai merek disita dari penggerebekan itu.

“Barang bukti Trihexypgenudryl dengan jumlah total 92 butir, Tramadol 117 dan 225 butir, dan Hexymer 152 butir,” kata Kapolsek Caringin AKP Jajang, Selasa (7/4/2026).

Selain itu, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai, gunting warna hitam, tas, dan satu kardus air mineral. Penggerebekan pekan lalu itu berawal ketika polisi menerima informasi dari masyarakat.

“Anggota piket mendapatkan laporan informasi dari warga yang menginformasikan tentang adanya aktivitas peredaran obat-obatan terlarang daftar G di daerah Kampung Cikereteg,” jelasnya.

Berbekal informasi tersebut, polisi segera melakukan penggerebekan. Saat itu, didapati ada satu orang diduga tengah bertransaksi obat-obatan itu.

“Karena mengetahui kedatangan petugas kepolisian, pelaku tersebut langsung melarikan diri ke seberang jembatan dan meninggalkan barang bukti,” bebernya.

Obat-obatan dan barang bukti lainnya ditinggalkan di lokasi transaksi. Pelaku kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motor ke arah Ciawi.

“Pelaku dalam lidik (penyelidikan),” pungkasnya.

(rdh/jbr)

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *