Tamiangmende.com : Bupati perpanjang masa tanggap darurat Aceh Tamiang selama 14 hari. Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Aceh Tamiang nomor : 100.3.3.2/84/2026 yang ditandatangani tanggal 20 Januari 2026.
Dalam surat tertera Bupati Aceh Tamiang memperpanjang masa tanggap darurat selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 21 Januari 2026 sampai dengan 3 februari 2026.
“Perpanjangan perlu dilakukan untuk mempercepat pemulihan kabupaten Aceh Tamiang setelah sebelumnya terjadi bencana hidrometeorologi pada tanggal 26 November 2025.” jelas juru bicara Satgas Penanganan Bencana Aceh Tamiang, Selasa (21/1/2026) saat dihubungi via telepon selulernya.(Red/TM






